Lampung Tengah, A1BOS.COM - Mantan bendahara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah, Awaludin ditangkap oleh
tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung)
dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung
Tengah. Penangkapan dilakukan di rumah, Jalan Kebagusan, Jakarta
Selatan, Senin (19/05/2025).
Awaludin sebelumnya
buron selama tujuh tahun. Awaludin, selama ini masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO) setelah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada 2017.
Dia terbukti tidak
menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, yang menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp 248 juta.
Pengadilan Tipikor Tanjung
Karang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Awaludin, namun sejak
putusan itu dia menghilang dan menjadi buronan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Tommy Adhayaksa
Putra mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam
menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada 19 Mei 2025 kita melakukan penangkapan terhadap
Awaludin yang berlokasi di Jakarta Selatan. Ini bukan hanya sekadar eksekusi
tapi juga pesan bahwa negara tidak tinggal diam terhadpa pelaku tindak pidana
korupsi," ujar Tommy di Kejaru Lampung Tengah, Kamis (22/05/2025).
Kini, Awaludin akan menjalani hukuman yang telah ditetapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan mengimbau seluruh buronan kasus korupsi untuk menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JJ)
Tulis Komentar