Lampung Barat, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan barang bukti dari 59 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sebuah kegiatan yang digelar terbuka pada Senin (tanggal kegiatan).
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan humanis, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menyampaikan bahwa pemusnahan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kejaksaan terhadap masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari dampak kejahatan,” tegas Ferdy.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Lampung Barat dengan metode pembakaran, penghancuran, dan pemotongan sesuai jenis barang.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Kejari Lampung Barat menegaskan akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pihak dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika, TPPO, dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Berikut Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, di antaranya:
Tindak Pidana Narkotika.
Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda.
Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tindak Pidana Perjudian.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu-sabu: ±88,547 gram
Ganja: ±169,61 gram
Handphone: 35 unit
Timbangan digital: 1 unit
Senjata tajam: 4 buah
Pakaian: 50 buah
Sarung pisau: 2 buah
Batang kopi: 1 buah
Kunci T / L: 6 buah
Obeng / tang: 2 buah
Kotak amal: 1 buah
Linggis: 1 buah
Potongan kayu: 1 buah
Kompor: 1 buah
Presto: 1 buah
Magicom: 1 buah
Dadu koprok: 4 buah
Tempurung / alas koprok: 2 buah
Lapak koprok: 1 buah. (JJ)
Tulis Komentar