08117992581

Dipukul Suami hingga Trauma, Amelia Lapor KDRT ke Polres Lampura

$rows[judul]

Lampung Utara, A1BOS.COM - Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia Apriani, korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mendesak aparat penyidik Polres Lampung Utara untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.


Amelia diketahui telah melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas insiden KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora, Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Laporan telah dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.


“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari 2 alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban yang mengalami KDRT tidak hanya satu kali,” ungkap Ridho kepada wartawan, Kamis (07/08/2025).


Ridho memaparkan, Amelia mengalami luka fisik cukup serius akibat tindakan kekerasan tersebut. Korban mengalami lebam dan memar di wajah serta leher, bibir bengkak, hingga luka-luka di kedua tangan.


“Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” paparnya.


Ridho yang juga advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menambahkan, saat ini Amelia masih menjalani pengobatan jalan dan tinggal bersama orang tuanya untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis.


Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, KDRT bermula dari perdebatan di kediaman Supli. Saat itu, Amelia dan suaminya terlibat cekcok mulut terkait penjemuran kopi. Tanpa basa-basi, Supli disebut langsung melayangkan pukulan.


“Supli langsung memukul dengan menggunakan tangan ke bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali, ke bagian hidung satu kali pukulan, dan bagian mulut satu kali pukulan,” kata Amelia.


Laporan kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Utara. Ridho berharap aparat segera mengambil langkah tegas demi keadilan dan perlindungan terhadap korban. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)