Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bandar Lampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama saat dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan tersebut masih dalam tahap awal pengumpulan barang keterangan (Pulbaket) untuk memastikan ada tidaknya indikasi penyalahgunaan anggaran dana BOS tersebut.
“Tim Pidsus sedang melakukan Pulbaket terkait laporan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS di MIN 8 Bandar Lampung. Saat ini masih tahap klarifikasi dan pengumpulan dokumen pendukung atau pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," kata Angga, Sabtu (20/09/2025).
Dia menjelaskan, Pulbaket dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, komite serta melakukan verifikasi terhadap dokumen realisasi anggaran dana BOS sesuai dengan laporan yang dilaporkan pengaduan dari masyarakat bila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Semua masih proses tahap awal, besok Senin (22/09/2025) kami akan dalami ke sekolah MIN 8 Bandar Lampung dan jika memang ada bukti kuat maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya dugaan korupssi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilaporkan oleh warga bernama Harun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah didisposisikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2023 tersebut sempat viral dan diberitakan sejumlah media massa namun diduga mandek dan aparat penegak hukum belum turun tangan.
Berdasarakan informasi yang dihimpun dan dikonfirmasi oleh Kantor Berita RMOLLampung di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Lampung bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Kejati namun diserahkan penanganannya di Kejari Bandar Lampung.
"Laporan itu, sudah diterima dari pelapor dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari untuk penanganannya dengan surat R-659/1.8.3/dek.I/08/2023, tanggal 11 Agustus 2025," kata petugas PTSP, Kamis (11/09/2025). (JJ)
Tulis Komentar