Pesawaran, A1BOS.COM - Berdasarkan informasi berkas penyegelan dan penyitaan aset milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diterima langsung oleh orang tuanya, Zulkifli Anwar yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Lampung 1.
Penyidik Kejati Lampung juga akan terus mengungkap dugaan aliran dana atau pencucian uang dari proyek SPAM Pesawaran senilai Rp 8 miliar dan ada dugaan keterkaitan orang orang terdekat Dendi Ramadhona diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang.
Bahkan beredar kabar orang orang terdekat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona akan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung dan juga pihak pemilik CV dan PT yang mengerjakan proyek SPAM tersebut.
"Iya kan masih terus didalami oleh penyidik Kejati terkait dugaan pencucian uang dan bisa saja orang terdekat dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona akan diperiksa penyidik, " ujar sumber rmollampung.id, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya diberitakan rumah dan motor Harley-Davidson milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona disita oleh penyidik kejati Lampung terkait tindak dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran senilai, Rp 8 miliar.
Beredar informasi penyidik kejaksaan tinggi (kejati) Lampung kembali melakukan pengeledahan dan penyegelan terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu (10/12/2025),Berdasarkan informasi dihimpun kantor berita rmollampung, tim kejati Lampung melakukan pengeledahan dan penyegelan terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran, terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar.
Kasi Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan ada giat penyudik kejati di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
"Tim dilapangan pasang plang untuk sita, " kata Armen Wijaya singkat melalui pesan whatsapp, Rabu (10/12/2025).
Meskipun telah ditetapkan tersangka dalam kasus proyek SPAM itu namun hingga kini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum membeberkan barang bukti yang disita dari rumah Dendi.
Kuat dugaan penyidik Kejati belum membeberkan barang bukti yang disita tersebut untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dandi Ramadhona dan empat tersangka lainnya.
"Infonya ada yang ketakutan atau ketar-ketir karena catatan dari Kadis PUPR kemungkinan adanya aliran dana yang diduga mengalir kepihak lain terkait dugaan pencucian uang," kata sumber rmollampung.id, Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya tidak banyak komentator saat ketika ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut dan barang bukti yang disita dari rumah mantan Bupati Pesawaran. "Berproses," singkat Armen Wijaya, Rabu (19/19/2025).
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM itu penyidik pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kadis PUPR, Zainal Fikri, Syahri, Saril dan Adal selaku pemenang dan kontraktor.
Dendi dan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (27/10/2025) dan dilakukan perpanjangan penahanan sejak Minggu (16/11/2025) sampai Kamis (25/12/2025) mendatang.
Setelah ditetapkan tersangka mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona di jebloskan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung bersama tiga tersangka lainnya yaitu Syahri, Saril dan Adal digiring dan ditahan di sel AO (admision orientation) di rumah tahanan (Rutan) Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan.
Untuk diketahui Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar dari DAK dengan kerugian negara Rp7 miliar.
Tulis Komentar