Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka M. Hermawan Eriadi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (08/12/2025).
Dalam putusannya, hakim tunggal Muhammad Hibrian menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim melalui rangkaian persidangan intensif yang menghadirkan bukti, saksi, serta adu argumentasi dari kedua belah pihak.
Dalam permohonannya, Hermawan melalui tim kuasa hukum menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pemohon menilai Kejati Lampung telah melakukan tindakan cacat prosedur dalam menetapkan Hermawan sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan hakim menyampaikan bahwa termohon menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Kami memastikan seluruh tindakan penyidikan telah sesuai prosedur, (praperadilan yang diajukan Direktur PT LEB red),” kata hakim Muhammad Hibrian membacakan putusan, Senin (08/12/2025).
Sementara itu, penasihat hukum Hermawan, Nurul Amalia, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Dengan ditolaknya permohonan ini, perkara kliennya akan berlanjut ke pokok perkara.
Untuk diketahui, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Ketiganya yakni Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional, Budi Kurniawan dan Komisaris PT LEB dan juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. (JJ)
Tulis Komentar