Mesuji, A1BOS.COM - Lampung Corruption Watch (LCW) menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Proyek senilai Rp97,8 miliar itu disebut tidak menunjukkan perkembangan berarti meski telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua LCW Lampung, Juendi Leksa Utama, mengatakan publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“LCW mempertanyakan status perkara yang diambil alih Kejati Lampung. Publik berhak mendapatkan penjelasan dan perkembangan kasus ini,” kata Juendi, Selasa (21/10/2025).
Diketahui, hampir satu setengah tahun berlalu sejak kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Gantung di Bandar Anom, Rawajitu Utara, Mesuji mencuat ke publik. Namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukumnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan belum dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
“Belum ada info dari bidang teknis. Kalau sudah ada, nanti akan kami kabari,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Irigasi Gantung yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, dengan nilai pagu Rp97,8 miliar. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Ricky Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, dimulai Desember 2020 hingga Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung.
“Dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan pagu Rp97,8 miliar, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini berakibat pada kerugian negara dan irigasi tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Ricky.
Berdasarkan hasil audit awal, indikasi potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp14,3 miliar. Ricky menyebut angka tersebut masih bisa bertambah seiring pendalaman penyelidikan.
“Kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp14,346 miliar, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” pungkasnya. (JJ)
Tulis Komentar