Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung resmi menetapkan 3 tersangka korupsi dana Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Rp.2,98 miliar. Aspidsus Kejati Lampung
Armen Wijaya mengatakan pihaknya menetapkan ketiganya karena diduga melakukan
kegiatan fiktif.
"Kami menetapkan tersangka terhadap AA selaku
sekretaris pengguna anggaran pada sekretariat DPRD Lampura tahun anggaran
2022," kata Armen Wijaya, Selasa (13/01/2026).
Dua tersangka lainnya yakni IF selaku bendahara pengeluaran
OPD pada Setwan DPRD Lampura. F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian
Keuangan pada Sekretariat DPRD Lampura 2022.
"Bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka
yakni dalam pengelola anggaran pada sekretariat DPRD Lampura terdapat kegiatan
diduga fiktif," ungkapnya.
Sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan
pertanggungjawaban.
"Bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan hanya 1
orang yang memenuhi panggilan penyidik yakni AA," kata Armen.
Sedangkan 2 tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan
penyidik. Terhadap Aa ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Way Huwi
Lamsel. Ia mengatakan dua tersangka tersebut yang tidak hadir atau berhalangan
hadir karena ada kegiatan lainnya.
Tim penyidik sepakat menetapkan ketiga orang tersebut
sebagai tersangka tanpa kehadiran yang bersangkutan. Selanjutnya akan
dilanjutkan pemanggilan secepat mungkin kepada kedua tersangka tersebut.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp.2,98 miliar," ucapnya.
Kejati Lampung temukan kerugian negara tersebut dari hasil audit BPKP Lampung. Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001, dan Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999. Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(Taklika)
Tulis Komentar