08117992581

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Rp.2,98 M

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan 3 tersangka korupsi dana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Rp.2,98 miliar. Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya menetapkan ketiganya karena diduga melakukan kegiatan fiktif.

"Kami menetapkan tersangka terhadap AA selaku sekretaris pengguna anggaran pada sekretariat DPRD Lampura tahun anggaran 2022," kata Armen Wijaya, Selasa (13/01/2026).

Dua tersangka lainnya yakni IF selaku bendahara pengeluaran OPD pada Setwan DPRD Lampura. F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Lampura 2022.

"Bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka yakni dalam pengelola anggaran pada sekretariat DPRD Lampura terdapat kegiatan diduga fiktif," ungkapnya.

Sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban.

"Bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan hanya 1 orang yang memenuhi panggilan penyidik yakni AA," kata Armen.

Sedangkan 2 tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Terhadap Aa ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Way Huwi Lamsel. Ia mengatakan dua tersangka tersebut yang tidak hadir atau berhalangan hadir karena ada kegiatan lainnya.

Tim penyidik sepakat menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka tanpa kehadiran yang bersangkutan. Selanjutnya akan dilanjutkan pemanggilan secepat mungkin kepada kedua tersangka tersebut.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,98 miliar," ucapnya.

Kejati Lampung temukan kerugian negara tersebut dari hasil audit BPKP Lampung. Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001, dan Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999. Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)