08117992581

Korupsi Tol Trans Sumatera, Kejati Lampung Selamatkan Rp11,14 M Keuangan Negara

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selamatkan Rp 11,14 miliar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan dari dugaan korupsi proyek jalan tol Trans Sumatera diselamatkan kerugian keuangan negara keseluruhan senilai Rp 11,14 miliar.

"Dana yang dikembalikan oleh para tersangka dugaan korupsi proyek jalan Tol Trans Sumatera kini mencapai Rp11,14 miliar," kata Ricky Ramadhan, Selasa (07/10/2025) melalui rilis. 

Dia menjelaskan seluruh dana hasil pengembalian dari para tersangka sudah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Minggu (05/10/2025). 

"Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya. 

Dia menambahkan tim penyidik masih terus menelusuri aset milik para tersangka dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat.

“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman kepada para pelaku tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) dan setiap rupiah yang diselamat kan adalah bentuk kemenangan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)