08117992581

Kuasa Hukum YPS Unsab Bantah Alat Bukti Beasiswa Dhuafa dan Fakir Miskin untuk Kuliah Aparat

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Universitas Saburai, Holdin mengaku tidak mengetahui ada alat bukti yang diajukan pemohon terkait sejumlah oknum aparat kepolisian terima beasiswa dhuafa dan fakir miskin untuk melanjutkan studi S1 dan pasca sarjana di universitas itu.

"Waduh saya kurang tahu ini dan yang saya tahu gak ada dalam bukti permohonan kemarin. Gak tahu kalau saya lupa ya. Nanti saya cek cek dulu lagi," kata Holdin, Senin (28/07/2025) melalui pesan WhatsApp.

Sejumlahnya diduga sejumlah oknum aparat kepolisian melanjutkan study strata 1 dan pasca sarjana-S2 di Universita Saburai, Bandar Lampung menggunakan dana beasiswa dhuafa dan fakir miskin.

Hal itu berdasarkan sejumlah alat bukti yang diajukan dalam permohonan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Bandar Lampung dalam sengketa dari pihak ahli waris dan dosen Universitas Saburai terhadap para pengelola pada sidang pengajuan alat bukti.

"Alasan permohonan audit keuangan dan hukum diajukan ke pengadilan negeri (PN) Tanjungkarang, salah satunya pemohon mengajukan bukti terkait penggunaan anggaran yang tidak semestinya yang dilakukan langsung oleh Pembina Yayasan tanpa mekanisme yang jelas," kata Gustaf Gautama, pemohon II sekaligus Dosen FT di Universitas Saburai, Sabtu (19/07/2025).

"Pembina mengeluarkan SK beasiswa Dhuafa dan pakir miskin diduga untuk oknum polisi. Seharusnya tidak boleh menerima beasiswa itu dan mekanismenya bukan pembina langsung pembina mengeluarkan SK.Lantas bukti lain misalnya pembina mengeluarkan alat bukti berupa nota dinas, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

"Saya justru merasa dirugikan, pernah saya dipanggil pihak Bank di Teluk terkait pencairan dana Rp 130 juta padahal saya sudah bukan sebagai sekretaris di YayasanSaburai lagi. Dan kami mendukung untuk dilakukan audit keuangan dan hukum," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)