Bandar Lampung, A1BOS.COM - Seorang mantan karyawan swasta
di Jakarta berinisial DPK (35) warga Jati Agung, Lampung Selatan ditangkap
polisi setelah menggelapkan laptop milik konsumennya. DPK diketahui baru
sekitar satu bulan bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) Maxim di
Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jabob Tilukay
mengatakan pelaku ditangkap setelah korban melaporkan peristiwa penggelapan
tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka ini mantan karyawan swasta di Jakarta. Setelah
pulang ke Lampung ia bekerja sebagai ojol dan baru sekitar satu bulan. Namun ia
justru menggelapkan barang milik konsumennya,” ujar Alfret saat ekspos kasus,
Sabtu (10/01/2026).
Alfret menjelaskan akun Maxim yang digunakan tersangka
merupakan akun resmi miliknya sendiri. Peristiwa bermula ketika korban berinisial
WG warga Tanjung Senang memesan jasa pengantaran barang melalui aplikasi ojol
pada pukul 15.30 WIB. Korban hendak mengirim satu unit laptop dan satu alat
fingerprint kepada temannya di sebuah kedai kopi di kawasan Kedaton.
Sebelum barang dikirim korban sempat memfoto pengemudi tersebut. Sekitar 10 menit kemudian korban melihat di aplikasi bahwa pengantaran telah dinyatakan selesai. Namun lokasi pengantaran tercatat di wilayah Untung Suropati bukan di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton sesuai alamat tujuan.
Merasa curiga korban kemudian menghubungi pengemudi dan menanyakan keberadaan barangnya. Tersangka sempat mengatakan bahwa barang tersebut telah diterima oleh penerima.
“Korban lalu meminta agar barang dikembalikan karena
ternyata tidak sampai ke alamat tujuan,” kata Alfret.
Tersangka kemudian meminta uang Rp.150.000 dengan alasan
biaya bensin agar bisa mengembalikan barang ke rumah korban yang diminta
dikirim melalui GoPay. Namun pengembalian barang tersebut tidak pernah
dilakukan. Bahkan tersangka kembali meminta uang tunai sebesar Rp.200.000.
Belakangan diketahui laptop dan alat fingerprint tersebut
telah digadaikan oleh tersangka kepada temannya dengan harga Rp.650.000. Atas
kejadian itu korban melapor ke Polresta Bandar Lampung. Polisi kemudian
melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Hasil penyelidikan kami pada Minggu (04/01/2026) sekitar
pukul 20.00 WIB tersangka diketahui berada di sebuah SPBU di wilayah Kemiling,”
ujar Alfret.
Tim Unit Jatanras dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka. DPK kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Taklika)
Tulis Komentar