Lampung Timur, A1BOS.COM - Polisi menangkap seorang pria bernama Ahmad Agung Setyawan (28). Warga Lampung itu ditangkap karena menipu warga Grobogan, Jawa Tengah berinisial MSH (25) hingga rugi Rp 650 juta.
Kapolres
Grobogan, AKP Yuri Leonard Siahaan mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan
mengaku sebagai seorang perempuan.
"Pelaku berkenalan dengan si korban, bujuk rayu korban
mengajak menikah. Karena korban sudah mulai suka akhirnya memenuhi apa yang
diminta oleh pelaku," kata Yuri Leonard, Rabu (09/06/2021).
Perkenalan
korban dengan pelaku tergolong cukup unik, dimana pelaku mengelabuhi korban
dengan menyamar sebagai seorang wanita melalui media sosial.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengubah suaranya menjadi seorang perempuan serta membuat identitas palsu dengan nama Nur Rizki Aulia, warga Simo Boyolali.

Pelaku
kemudian mempraktekkan cara dia meyakinkan korban. Suaranya terdengar mirip
dengan suara perempuan. Komunikasi antara pelaku dengan korban sempat
berlangsung hingga beberapa bulan melalui ponsel dan media sosial.
Pelaku juga sempat mengirimkan identitas palsu
melalui WhatsApp. Namun dia selalu menolak saat diminta untuk video call dengan berbagai alasan. Korban pun tidak merasa curiga sama sekali.
"Saya kenal (korban) lewat media sosial
Facebook, saya mengaku sebagai perempuan.Terus saya meminta uang kepada
korban," kata pelaku Agung.
Agung menambahkan, dirinya mendapatkan lebih dari
Rp 400 juta dari korban.
"Uang
itu saya terima lebih dari Rp 400 juta ya hampir Rp 650 juta. Saya gunakan untuk
membeli mobil, motor jenis trail, handphone dan lainnya. Sisanya untuk
foya-foya," katanya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai
seorang perempuan yang bekerja sebagai PNS di Boyolali.
Dia
kemudian berpura-pura jika ayahnya sakit keras di rumah sakit. Awalnya pelaku
meminjam uang sebesar Rp 6 juta.
Dalam aksi
kedua, mantan TKI asal Grobogan tersebut sempat mentransfer uang sebesar Rp 500
juta ke rekening pelaku. Pelaku, kemudian menjanjikan ke korban untuk serius
dalam menjalani hubungan dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang dalam
tempo yang ditentukan.
Setelah
jatuh tempo, korban kemudian menagih janji pelaku. Namun tidak terealisasi dan
pelaku selalu menghindar. Korban kemudian mendatangi alamat korban di Simo
Boyolali.
Namun
nama tersebut tidak ada di alamat sesuai KTP. Merasa tertipu, korban kemudian
melapor ke polisi.
Setelah
dilacak melalui percakapan ponsel serta nomor rekening yang digunakan untuk
transfer, diketahui pelaku adalah seorang pria dan tinggal di Lampung Timur.
Setelah
mengantongi identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran ke Lampung
Timur. Pelaku kemudian dibekuk dan dibawa ke Mapolres Grobogan.
Dalam
kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil mewah, BPKB mobil,
satu lembar kuitansi pembelian mobil, kartu ATM, uang tunai satu setengah juta
rupiah, print out bukti transfer, serta KTP palsu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber : https://lampung.inews.id/berita/mengaku-perempuan-pria-asal-lampung-tipu-pemuda-jateng-hingga-rp650-juta
Tulis Komentar