08117992581

Pasutri Di Pesawaran Diciduk Polisi, Maling Harta Orang Tua Puluhan Juta

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Pesawaran ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran usai mencuri harta orang tua sendiri hingga puluhan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di Bandar Lampung.

Tim Tekab 308 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Mirisnya, pelaku wanita diketahui merupakan anak kandung dari korban yang melapor ke polisi.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban atas nama Jami (55), warga setempat, mengalami kerugian mencapai Rp43,65 juta berupa uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan korban yang menyadari uang serta perhiasannya raib dari lemari pakaian di rumah.

“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari. Setelah diperiksa, uang serta emas yang disimpan sudah tidak ada,” terang Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung melakukan penyelidikan pada pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka, pasangan suami istri Marsih (33) dan Siregar (33) di sebuah kontrakan wilayah Bandar Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku wanita ternyata adalah anak kandung korban. Ia melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan anak kunci yang pelaku sebelumnya sudah mengetahui dimana disembunyikan oleh korban,” jelas AKP Davit Herlis.

Dalam aksinya, pelaku Marsih masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, mengambil uang dan perhiasan yang disimpan dalam lemari, sementara suaminya Siregar menunggu di pasar untuk menghindari kecurigaan warga. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke Bandar Lampung dan menyembunyikan hasil curian.

"Saya terpaksa mencuri di rumah orang tua karena suami pengangguran," ujar Marsih dalam pemeriksaan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp11 juta dalam berbagai pecahan, dua unit sepeda motor Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160, satu unit handphone Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo Rp10 juta, kunci duplikat yang digunakan saat beraksi, serta beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk proses hukum lebih lanjut, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)