08117992581

Pegawai BCA Finance Dan Debt Collector Dilaporkan Ke Polda Atas Dugaan Bocorkan Data Pribadi

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - NF (37) melalui kuasa hukumnya, Septian Hermawan resmi melaporkan dua oknum pegawai BCA Finance dan oknum Debt Collector ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi, Rabu (12/11/2025).

Laporan tersebut tertuang dengan register dengan Nomor: LP/B/838/XI/2025/SPKT/Polda Lampung. Dalam Septian Hermawan melaporkan pembocoran data pribadinya, dengan terlapor pegawai BCA Finance yaitu RIK, THS dan ASR oknum Debt Collector.

Kuasa hukum pelapor, Septian Hermawan mengatakan peristiwa tersebut bermula pada 22 Oktober 2025 dimana data pribadi kliennya dibocorkan oleh oknum pegawai BCA Finance dan oknum Debt Collector.

"Ketika klien kami mendapatkan informasi bahwa data pribadinya berupa KTP, nama lengkap dan rincian tunggakan cicilan kendaraan di BCA Finance telah disebar luaskan ke publik melalui media sosial Instagram dan sejumlah media online," katanya dalam konfrensi pers, Kamis (13/11/2025).

Dia menjelaska berdasarkan keterangan kliennya data itu diduga dibuka pertama kali oleh dua pegawai BCA Finance, RIK dan TGH kemudian diberikan kepada pihak lain bernama ASR oknum Debt Collector untuk penarikan kendaraan kleinnya.

"Data pribadi kliennya kami dipublikasikan dalam sebuah press conference, sehingga dapat diakses luas oleh masyarakat dan akibat kejadian itu klien kami mengaku dirugikan secara pribadi dan sosial, karena identitas serta data keuangannya tersebar tanpa izin," jelasnya.

Dia menambahkan atas peristiawa tersebut kliennya memberikan kuasa kepadanya dan melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kebocoran data pribadi kliennya sebagai pelapor.

"Kami telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan LP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan sangkaan yaitu terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2) Jo. Pasal 65 Ayat (2)," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)