Pesawaran, A1BOS.COM - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (16/10/2025) besok.
Pemeriksaan ini menjadi yang kali ketiga bagi keduanya dipanggil terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Pada panggilan pertama, Dendi Ramadhona dikabarkan mangkir dengan alasan berada di luar kota. Sementara Kadis PUPR, Zainal Fikri, tidak hadir karena sakit.
Kabar pemeriksaan ketiga tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
“Ya, ada pemanggilan (Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri),” kata Armen melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10/2025).
Pemeriksaan kali ini menjadi sorotan publik karena Kejati masih belum memberikan keterangan lebih lanjut soal hasil penggeledahan rumah Dendi di Jalan Bukit Nomor 86 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (24/09/2025) hingga Kamis (25/09/2025) dini hari. Padahal dari sana, Kejati memasukan sejumlah barang dan dokumen penting ke dalam mobil.
Kapan penetapan tersangka kasus SPAM Pesawaran juga menjadi pertanyaan. Pasalnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung dilaporkan sudah melakukan pengeledahan di rumah pemenang tender proyek SPAM, dan menyita dokumen serta dua unit mobil.
Meski begitu, Armen enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kabar tersebut dan kapan kemungkinan penetapan tersangka.
“Walaikum salam. Nanti diinfo kalau ada perkembangan ya, makasih,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Sejumlah pemenang tender proyek SPAM, termasuk empat PT dan CV di Kabupaten Pesawaran, juga sudah diselidiki oleh Kejati. Riciannya, CV Tubas Putra dengan lokasi proyek di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong,CV Athfa Kalya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong,CV Lembak Indah di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau PT Lematang Sukses Mandiri di Desa Way Kapayang, Kecamatan Kedondong.
Proyek perluasan jaringan perpipaan SPAM diempat lokasi berbeda memiliki nilai pagu masing-masing Rp 2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp8 Miliar. (JJ)
Tulis Komentar