Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejakasaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pengembalian kerugian negara dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit senilai Rp1,5 miliar atas Korupsi Jalan Ir. Sutami.
Dengan pengembakian uang senilai Rp 1,5 miliar tersebut sehingga total pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp15 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan penyetoran dana pengembalian kerugian negara dari terpidana Hengki Widodo melalui kuasa hukumnya, Bey Sujarwo.
"Kejari menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, senilai Rp 1,5 miliar," kata M. Angga Mahatama, Selasa (14/10/2025).
Dia menjelaskan uang yang diterima tersebut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke kas negara.
"Uang pengganti itu disetorkan oleh Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.
Dengan penyetoran uang itu total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung dalam kasus tersebut telah mencapai Rp15,05 miliar.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. (JJ)
Tulis Komentar