08117992581

Pemkot Bandar Lampung Bakal Cabut Izin Pelaku Usaha yang Bandel Tidak Setor LKPM

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pelaku usaha di Bandar Lampung terancam sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajiban penyampaian atau setor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai batas awal Januari 2026.

Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung Febriana mengatakan sanksi tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. 

"Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif," ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha di Bandar Lampung yang bandel tidak menyampaikan LKPM bisa sampai pada pencabutan izin. 

"Teguran 1. Lalu, kalau tidak mengindahkan kita berikan teguran ke 2," ujarnya.

"Jika masih tidak diindahkan kita berikan teguran ke 3, yakni pencabutan izin sementara. Sanksi yang terakhir kita berikan teguran ke 4 yakni, pencabutan izin selamanya," sambungnya.

Ditambahkan Febriana, penyampaian LKPM tersebut dapat dilakukan pada kurun waktu 1 - 10 Januari 2026.

"LKPM yang disampaikan triwulan IV dan semester II tahun 2025," tukasnya.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)