Bandar Lampung,
A1BOS.COM - Pelaku usaha di Bandar Lampung terancam sanksi
administratif apabila tidak memenuhi kewajiban penyampaian atau setor Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai batas awal Januari 2026.
Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung Febriana mengatakan sanksi tersebut
sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau
Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
"Apabila pelaku usaha tidak memenuhi
kewajiban penyampaian LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif,"
ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha di Bandar Lampung
yang bandel tidak menyampaikan LKPM bisa sampai pada pencabutan izin.
"Teguran 1. Lalu, kalau tidak mengindahkan kita
berikan teguran ke 2," ujarnya.
"Jika masih tidak diindahkan kita berikan teguran ke
3, yakni pencabutan izin sementara. Sanksi yang terakhir kita berikan teguran
ke 4 yakni, pencabutan izin selamanya," sambungnya.
Ditambahkan Febriana, penyampaian LKPM tersebut dapat
dilakukan pada kurun waktu 1 - 10 Januari 2026.
"LKPM yang disampaikan triwulan IV dan semester II tahun 2025," tukasnya.
(Taklika)
Tulis Komentar