Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menggelar Sidang Terbuka dengan acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dari Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) dan Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI), bertempat di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Rabu (11/12/2024).
Pengambilan Sumpah Advokat tersebut secara langsung dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Asnawati, S.H., M.H. beserta Hakim Tinggi, selaku saksi dalam Pengambilan Sumpah Advokat yaitu Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, para jajaran Pengurus Organisasi Advokat dari Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) dan Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).

Dalam sambutannya usai mengambil sumpah Advokat, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyampaikan bahwa untuk masyarakat pencari keadilan berharap semakin mudah dan semakin murah untuk dapat jasa pelayanan hukum.
"Di sisi lain banyaknya pilihan bagi masyarakat terhadap jasa para Advokat, maka para Advokat tersebut harus meningkatkan pelayanan dan memberikan jas hukum yang terbaik," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengatakan, dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 menyatakan bahwa advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
"Karna itu citra, wibawa dalam menegakkan hukum tak lepas peran serta para Advokat. Advokat yang terjun langsung di kehidupan masyarakat untuk pendamping kuasa hukum dari pencari keadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan," lanjutnya.
"Baik buruknya wajah penegakan hukum kita secara yuridis maupun moral jadi tanggung jawab para Advokat penegak hukum. Semua sangat berharap kepada para Advokat muda yang baru saja disumpah punya integritas dan idealisme yang tinggi, tidak mudah larut godaan, tidak mudah menyerah segala tantangan, tingkatkan dan kedepankan profesionalisme," imbuhnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pun berpesan kepada para Advokat untuk merenungkan dan menghayati makna lafadz sumpah yang diucapkan.
"Hakekat sumpah yang mengandung tanggung jawab pada Allah SWT, sumpah adalah komitmen janji suci yang tak pantas dinodai dan diingkari, lafadz sumpah menjadi rambu-rambu utama untuk pegangan dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum, dengan memegang teguh kode etik advokat niscaya dapat mengemban tugas amanat dengan baik," paparnya.
Advokat sebagai Mitra Lembaga Peradilan sepakat dengan amanat Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hukum, peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan pasal tersebut Mahkamah Agung RI mengeluarkan beberapa Perma dan Serma yaitu :
"Jadi keharusan para Advokat memahami dan memperdalaminya. Para Advokat yang baru saja diambil sumpahnya, kami ucapkan selamat bertugas," pungkasnya. (Yeyen Faria)
Tulis Komentar