Lampung Tengah, A1BOS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, menyampaikan bahwa kasus ini menimpa seorang gadis belia inisial M, berusia 15 tahun, yang merupakan anak berkebutuhan khusus. Korban diketahui tinggal bersama bibinya karena kedua orang tuanya telah berpisah.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (28/06/2015) ketika pelaku berinisial SW (28) warga Dusun Pasir Mulyo, Kelurahan Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, datang ke rumah paman korban di Bandar Surabaya untuk bermain Play Station.
Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih mengambil kopi. "Di rumah pelaku yang saat itu sedang kosong, korban dibawa ke salah satu kamar dan di situlah terjadi tindakan pencabulan sebanyak dua kali," ujar AKP Devrat Aolia Arfan, Rabu (24/09/2025). Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah pamannya.
Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku SW menceritakan perbuatannya kepada seorang temannya, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku DPO tersebut kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan serupa.
"Modus operandi pelaku DPO sama dengan pelaku SW, yaitu menjemput korban, merayu, dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan mengatakan "Jangan bilang-bilang ya, uangnya untuk kamu jajan," imbuhnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian melaporkannya kepada suaminya. "Atas kejadian tersebut, paman korban SM (35) melaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah pada (25/08/2025)," ungkapnya.
Berbekal laporan tersebut, Polisi bergerak dan berhasil mengamankan pelaku SW. "Saat ini, SW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
SW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan rekannya dalam pengejaran. (JJ)
Tulis Komentar