Lampung Utara, A1BOS.COM - Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap seorang tukang ojek yang diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di depan SMAN 1 Kecamatan Sungkai Selatan. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 10,40 gram senilai Rp 10 juta dan sebilah pisau.
Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio mengatakan tersangka telah lama menjadi terget oprasi (TO) dan tergolong licin dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka adalah Heriansyah alais Sahir (35), warga Desa Ketapang, Sungkai Selatan," ujarnya, Kamis (10/06/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Dia mengaku barang terlarang yang dibawanya tersebut milik sesorang yang sengaja dititipkan," kata Kasat.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tetang narkotika.
Sumber : https://www.lampost.co/berita-pores-lampura-tangkap-tukang-ojek-pengedar-sabu.html
Tulis Komentar