Lampung Utara, A1BOS.COM - Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengungkap ratusan tindak pidana dan narkoba berhasil ditindak sepanjang tahun 2025. Capaian kinerja bidang kriminal narkoba dan lalu lintas dibeberkan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan
hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus
kejahatan dan pemberantasan narkoba, serta penyelesaian kecelakaan lalu lintas
di wilayah hukum setempat.
“Pada sektor gangguan Kamtibmas Polres Lampung Utara
berhasil mengungkap 880 perkara kejahatan dengan berbagai tindak pidana dan 104
kasus narkoba di tahun 2025,” kata Deddy didampingi PJU Polres.
Di pengungkapan curas, curat, dan curanmor, Satreskrim
Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 25 kasus curas, serta 318 kasus
gabungan curat dan curanmor.
“Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang
bukti 4 mobil (R4) dan 33 sepeda motor (R2).” ungkap Kapolres. Selain itu
sebanyak 13 pucuk senjata api ilegal turut disita dan mengamankan 268 tersangka
sepanjang tahun 2025” urai dia.
Untuk kasus narkoba Polres Lampung Utara menangkap 147
tersangka dari 104 kasus, dengan rincian barang bukti yang diamankan berupa
ganja 510,22 gram, sabu-sabu 311,77 gram, ekstasi 83,50 butir, psikotropika 506
butir, gorilla atau sinte 135,85 gram, uang tunai Rp.11.860.000.
"Secara keseluruhan, tingkat pengungkapan kasus tindak
pidana oleh jajaran Polres Lampung Utara yang menjadi perhatian public di tahun
2025 mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari tahun 2024,” tuturnya.
Pada sektor lalu lintas, Polres Lampung Utara mencatat
penurunan angka kecelakaan, namun penyelesaian kasusnya meningkat, total Laka
Lantas 155 kasus (turun dari 163 di tahun 2024).
Kasus terselesaikan, 142 kasus (naik dari 128 di tahun 2024),
korban meninggal dunia (MD) 16 orang (turun 53 persen dari 34 orang di tahun 2024),
Luka berat (LB) 74 orang (naik dari 65 orang), luka ringan (LR) 139 orang
(turun dari 159 orang), kerugian materiil: Rp.903.800.000 (turun dari Rp.
933.950.000).
Untuk pelanggaran lalu lintas terjadi penurunan dari 3.797
kasus (2024) menjadi 2.997 kasus (2025). Total denda tilang yang terkumpul juga
turun 21 persen, dari Rp.189.850.000 menjadi Rp 149.850.000 di tahun 2025.
Pada tahun 2025 Sat Reskrim Polres Lampung Utara
mendapatkan peringkat 1 (satu) sebanyak 2 (dua) kali dalam operasi Pekat
Krakatau tahun 2025 dan operasi Sikat Krakatau tahun 2025 sejajaran Polda
Lampung Utara mendapatkan 7 piagam peenghargaan dalam rangka pelayanan publik.
"Guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,
di tahun 2025 Polres Lampung Utara telah berinovasi dengan mendirikan sentral
pelayanan public di Bukit Kemuning, mengaktifkan pelayanan call center 110, ruang
command center, pelayanan pamapta dan pendirian gedung program presisi,”
jelasnya.
Semua keberhasilan Polres Lampung Utara dan jajaran tidak
luput dari kerja keras anggota dan kerjasama dengan stekholder serta dibantu oleh
masyarakat Lampung Utara yang peduli akan Kamtibmas dan kamseltibcar lantas di
wilayahnya.
Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, saya selaku Kapolres
Lampung Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama untuk
menjaga situasi Kamtibmas dengan tidak merayakan malam tahun baru dengan
berlebihan, tidak melakukan konvoi dijalan, tidak menyalakan kembang api hingga
tauran.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,
lebih baik merayakan malam tahun baru dengan keluarga di rumah
masing-masing," imbau Kapolres.
Berdasarkan evaluasi data tahun 2025 gangguan Kamtibmas
didominasi oleh kasus-kasus curas, curat dan curanmor menghadapi gangguan Kamtibmas
di tahun 2026 Polres Lampung Utara telah
melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melaksanakan operasi Sikat, operasi
Pekat, operasi Cempaka, operasi Antik, operasi Patuh dan operasi Zebra, serta
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan
polsek jajaran.
Menurut Kapolres, dengan capaian ini, Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan konvensional dan gangguan keamanan jalan raya di tahun 2026, guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan tertib bagi masyarakat.
(Taklika)
Tulis Komentar