08117992581

Polsek Pugung Tangkap Penadah Motor Curian Milik PNS Tanggamus

$rows[judul]

Tanggamus , A1BOS.COM -Jajaran Unit Reskrim  Polsek Pugung  Polsek Pugung Polres  Tanggamus  mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat Nopol A 2356 WE dan mengamankan satu orang tersangka penadahan. 

Dalam cakupannya pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.15 WIB tim menangkap tersangka bernama Dedi Irawan alias Awang (37) seorang petani yang berdomisili di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten  Tanggamus .

Kapolsek Pugung Agus Tri Kurniawan mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban Cecep Hidayat (49), Pegawai Negeri Sipil asal Kecamatan Gisting yang kehilangan sepeda  motornya saat dititipkan di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Minggu (30/11/2025).

“Korban menitipkan sepeda  motor  karena mengalami kerusakan. Namun pada malam berikutnya sepeda  motor  tersebut diambil oleh seseorang yang mengaku atas perintah korban,” kata Agus, Jumat (2/1/2026).

Kapolsek menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan waktu berhasil menemukan sepeda  motor  milik korban berada dalam penguasaan tersangka.

“Kami mengamankan satu unit sepeda montor Honda Beat Nopol A 2356 WE warna putih dan kunci kontak dari tersangka, sementara STNK dan BPKB diamankan dari korban sebagai barang bukti,” jelasnya. 

Agus mengungkapan bahwa tersangka memperoleh sepeda  motor  tersebut melalui praktik gadai dari dua orang berinisial AG dan HE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Motif tersangka melakukan penadahan adalah untuk mendapatkan keuntungan selisih uang tebusan gadai kendaraan,” ungkapnya.

Ditambahkannya saat ini terjadi masih melakukan pencahayaan terhadap para pelaku  pencurian  dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dirinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan serta segera melapor ke polisi jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)