Lampung
Tengah, A1BOS.COM - Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil
mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial
B (16) yang dilakukan oleh seorang pria pengangguran berinisial ASM (21), warga
Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan
pada Jum'at (22/05/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap korban, pelaku yang merupakan pacar korban telah melakukan
perbuatan tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan Januari hingga April 2025.
“Dengan
segala bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, baik di rumah
korban, rumah pelaku, maupun di kontrakan temannya yang berada di Bandar
Lampung,” kata Kapolsek, Minggu (25/05/2025).
Kasus
ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.
Kecurigaan
semakin kuat saat korban berpamitan ke sekolah, namun ternyata dibawa oleh
pelaku ke Kota Bandar Lampung tanpa sepengetahuan keluarga.
“Setelah
ditekan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku
sebanyak 6 kali,” jelasnya.
Atas
kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Seputih
Mataram.
Kapolsek
mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram atas
perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI
No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun
penjara.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih
meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan
rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kapolsek. (JJ)
Tulis Komentar