Kota Metro, A1BOS.COM - Teka-teki mengenai status pengelolaan dan kepemilikan bangunan Shopping Center Kota Metro akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak pemerintah setempat.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro, Aprizal menegaskan, hingga saat ini seluruh area Shopping Center secara sah masih merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Hal ini disampaikan Aprizal guna memberikan kejelasan bagi para pedagang, terutama bagi pedagang baru yang ingin mulai berjualan di pusat perbelanjaan legendaris tersebut.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa secara administratif, sertifikat tanah dan bangunan Shopping Center belum pernah mengalami pengalihan kepada pihak manapun.
"Sampai dengan saat ini, kepemilikan itu tetap berdasarkan kepemilikan Pemkot. Artinya, sertifikat secara keseluruhan belum pernah ada pengalihan kepada pihak lain. Ini masih murni kewenangan Pemkot Metro," ujar Aprizal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 30 April 2026.
Menanggapi pertanyaan mengenai biaya sewa ruko bagi pedagang, Aprizal menjelaskan bahwa Disperindag selaku instansi teknis tidak memungut biaya sewa. Satu-satunya biaya resmi yang ditarik oleh pemerintah adalah retribusi harian.
"Khusus di Shopping Center, sampai saat ini dari Pemkot melalui Disperindag belum ada terkait sewa-menyewa. Yang ada adalah retribusi harian berupa salar yang kami pungut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi," jelasnya.
Terkait keterlibatan paguyuban pedagang di Shopping Center, Aprizal menyatakan bahwa fungsi paguyuban sejauh ini hanyalah sebagai jembatan komunikasi antara dinas dan para pedagang.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui dan tidak memberikan kewenangan kepada paguyuban untuk mengelola aset, apalagi menarik biaya sewa.
"Kalau paguyuban menarik biaya sewa, itu di luar sepengetahuan dan kewenangan kami. Hubungan dinas dengan pedagang hanya terkait pendataan blok mana yang ditempati sebagai dasar potensi retribusi," tegasnya.
Dia menyebut, jika terdapat kesepakatan finansial antara pedagang dan paguyuban, hal tersebut merupakan urusan internal antar pedagang yang dikomunikasikan di luar ranah pemerintah.
Pihak Disperindag berencana akan segera melakukan koordinasi internal dengan Kepala Bidang terkait dan melaporkan kondisi di lapangan kepada Kepala Dinas. Hal ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut apakah ada perikatan hukum tertentu di masa lalu yang belum terdata.
"Terkait teknis pengelolaan dan aturan detailnya, saya akan koordinasikan dulu dengan rekan-rekan di bidang. Saya juga akan melaporkan hal ini kepada pimpinan (Kepala Dinas) agar ada langkah yang jelas ke depannya," pungkasnya.
Bagi pedagang baru yang ingin menempati lapak, prosedur resmi yang berjalan selama ini adalah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendapatkan surat keterangan penempatan sebagai dasar pendataan retribusi daerah. (Rilis/Red)
Tulis Komentar