08117992581

Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PUPR Pesibar Divonis 18 Bulan Penjara

$rows[judul]

Pesisir Barat, A1BOS.COM - Terbukti korupsi, Jalaludin, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) divonis 18 bulan penjara. 


Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Jalaludin terbukti dan meyakinkan bersalah dan melakukan korupsi aanggaran pekerjaan pembukaan badan jalan. 


"Terdakwa Jalaludin terbukti telah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan marang-kupang ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara (18 bulan)," kata Firman Khadafi, Jumat (18/07/2025). 


Dia menjelaskan bahwa terdakwa Jalaludin dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan marang-kupang ulu diketahui pekerjaan peningkatan jalan tersebut tidak memenuhi volumenya. 


"Terdakwa juga didenda 50 juta subsider 1 bulan serta uang penganti Rp 1,2 miliar dan mengembalikan sisa uang kerugian negara senilai 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara 1 tahun 6 bulan," ujarnya.


Until diketahui berdasarkan perhitungan ahli BPKP perbuatan terdakwa Jalaludin mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.887.218.440 dari nilai pagu anggaran senilai Rp 6 miliar.  (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)