Lampung Timur, A1BOS.COM - Hafiz Shodiq Purnama (32) alias HSP tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur dilimpahkan tahap dua atau P21 ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana.
Kuasa hukum tersangka Hafiz Shodiq Purnama, Irwan Apriyanto mengatakan dia telah mendampingi kliennya dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
"Kami dari tim kuasa HSP, sebelum dilimpahkan sempat di tahan di Polda Lampung pada Selasa (5/8) dan pada Rabu (06/08/2025) klien kami langsung di limpahkan tahap II atau P21 dan langsung ditahan di Rutan Sukadana, " kata Irwan Apriyanto, Kamis (07/08/2025).
Dia menjelaskan kliennya HSP hanya seorang pekerja dan dia menerima upah dari terdakwa sebelumnya, Ilhamnudin yang telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim.
"Klien kami HSP hanya pekerja, dia disuruh oleh tersangka sebelumnya, Ilhamnudin dan telah divonis. Dia menang benar terima uang kurang lebih tiga ratus juta tetapi itu yang upahnya, " jelasnya.
Tersangka Hafiz Shodik Purnama di jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (JJ)
Tulis Komentar