Pesisir
Barat, A1BOS.COM - Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten
Pesisir Barat (Pesibar), Yuzid, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun
lantaran melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB)
Pekon hingga setengah milyar lebih.
Hal itu setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang
Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lambar di Krui, dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi terkait pengelolaan APB Pekon dengan rentang waktu Januari 2021 hingga
September 2022, Senin, (19/05/2025).
Kepala Cabjari Lambar di Krui, Yogie Verdika, mengungkapkan
bahwa mantan Peratin Tanjungkemala, Yuzid ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025,
tertanggal 19 Mei 2025. Dimana tersangka melakukan korupsi dengan cara menyusun
laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan yang telah direncanakan
dalam APB Pekon telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Faktanya sejumlah kegiatan tersebut fiktif. Bahkan ada pula kegiatan yang
dilakukan namun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah
disusun sebelumnya,” jelas Yogie.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Pesibar pada 19
Februari 2025, diketahui bahwa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan
akibat penyimpangan ini mencapai Rp526.166.175. Jumlah tersebut mencerminkan
besarnya potensi dana desa yang disalahgunakan dan tidak dipergunakan
sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.
"Proses penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak
Oktober 2024, dengan serangkaian langkah investigatif yang melibatkan
pemeriksaan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi, tenaga ahli, serta telaah
terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan pekon. Setelah melalui
serangkaian tahapan, penyidik meyakini bahwa telah terjadi perbuatan melawan
hukum yang merugikan keuangan negara," ungkap Yogie.
Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam
tindak pidana. Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman
maksimal 20 tahun penjara.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak
tegas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada
sektor pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat di tingkat pekon,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,
tersangka Yuzid saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas
IIB Krui. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak
tanggal 19 Mei hingga 07 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.
Yogie juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami
perkara ini guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau
memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran pekon tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (JJ)
Tulis Komentar