08117992581

Tersangka Pengedar Sabu di Lampung Timur Ditangkap Polres Lamtim

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Lamtim, meringkus HA (35). Residivis kasus narkoba ini ditangkap petugas di rumahnya, Senin (24/05/2021) atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.

"Penangkapan HA bermula diterimanya informasi oleh petugas. Warga Kecamatan Marga Sekampung itu baru bebas dari penjara enam bulan lalu," ujar Kasat Res Narkoba AKP Denis Arya Putra, Selasa (25/05/2021).

Dalam informasi tersebut warga menyampaikan wilayah mereka akhir-akhir ini marak peredaran sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut kata AKP Denis, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.  

Saat meringkus tersangka, petugas juga mendapati barang bukti. Di kediaman tersangka polisi menemukan tiga plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,78 gram.

“Setelah diringkus, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolres Lamtim untuk menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Denis.


Sumber : https://m.lampost.co/berita-residivis-kasus-narkoba-kembali-diringkus-polisi.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)