Kota Metro, A1BOS.COM - Putusan Pengadilan Agama Metro Nomor 0782/Pdt.G/2020/PA.Mt tanggal 10 Desember 2020 berbuntut panjang, pasalnya laporan tergugat MD mengenai diduga adanya kesalahan prosedur ke SIWAS Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 0147/BP/A.SIWAS/II/2021 pada tanggal 5 Februari 2021 telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Baca juga : Diduga Ada Kesalahan Prosedur, Oknum Jurusita Pengadilan Agama Metro Dilaporkan Tergugat
Melalui surat yang dikirimkan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Tanjung Karang dengan Nomor : 287/BP/Dlg/4/2021 tanggal 1 April 2021 agar Pengadilan Tinggi Agama Tanjung Karang segera melakukan pemeriksaan di Pengadilan Agama Kelas 1A Metro sesuai dengan laporan tersebut dan mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Badan pengawas Mahkamah Agung RI.
Menindaklanjuti surat tersebut, MD didampingi kuasa hukumnya Darmanto, SH dan Rizqy Trio Henry mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi untuk menanyakan kelanjutan proses pemeriksaan tersebut dan diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama Tanjung Karang Drs. H. Damsyi, MH, Rabu (05/05/2021).
Dalam keterangannya Humas PTA Tanjung Karang mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Ketua dan PTA sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan di Pengadilan Agama Metro.
“Yang perlu bapak-bapak ketahui, kasus ini sudah naik ke sini, sudah ditanggapi pimpinan kami. Dan sudah ada SK untuk pemeriksaan kepada PA Metro, terhadap putusan itu dan juru sita. Hanya saja perlu bersabar bahwa tim yang sudah ditunjuk itu habis lebaran baru akan turun ke PA Metro untuk memeriksa baik hakim nya maupun juru sita,” jelas H. Damsyi.
Dalam kesempatan tersebut MD juga menanyakan kepada Humas PTA Tanjung Karang tersebut mengenai putusan yang tumpang tindih seperti ini. Karena ia merasa bingung dengan adanya 2 putusan tersebut, putusan mana yang harus ia laksanakan?
Baca juga : Keluarkan Putusan Yang Tumpang Tindih, Pengadilan Agama Metro Dinilai Langgar Hukum Acara.
Mengenai masalah tersebut H. Damsyi mengatakan, “Kamu laksanakan saja dulu putusan yang lama, karena putusan yang baru bilang masih bermasalah.”
Ditanya awak media, bagaimana jika nanti ditemukan ada kesalahan sanksi apa yang akan diberikan kepada terlapor, Humas PTA Tanjung Karang menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang nanti ditemukan saat pemeriksaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, laporan ini merupakan bagian daripada kontrol kami ke bawah, kalau memang nanti misalnya tidak terdapat kesalahan dia bersih, tapi kalau nanti misalnya ditemukan kesalahan tentu akan ada sanksi,” jelasnya.
Mengenai sanksi terberat yang akan diberikan kepada terlapor, H. Damsyi menjelaskan, “Seandainya nanti ditemukan bukti adanya kesalahan maka akan kita ukur kesalahannya itu, kesalahan itu kan ada kesalahan ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan adalah berupa teguran atau dipanggil, kalau untuk yang sedang bisa SP ataupun mutasi, yang berat sanksinya bisa mempertimbangkan kembali jabatannya.”
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hukum acara dalam Putusan Verstek Pengadilan Agama Metro, Humas yang juga Hakim Tinggi di PTA Tanjung Karang ini mengatakan nanti akan diperiksa semua oleh tim saat turun ke Pengadilan Agama Metro.
“Kita belum tau persis, karena kita belum turun. Tapi normalnya kalau sudah di putus oleh PA yang satu tentang hal yang sama itu tidak bisa lagi ada putusan di PA yang lain. Kalau mau digugat lagi juga ke PA itu juga, karena alamat penggugat ini kan di Tanjung Karang. Makanya kita harus turun untuk mengatahui apa yang terjadi sebenarnya,” tuturnya.

Selesai kunjungan di PTA Tanjung Karang MD mengatakan kepada awak media bahwa tujuan berjuang sampai seperti ini adalah agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi, karena saya yakin bukan hanya sekali ini saja, masih banyak lagi kasus-kasus lain yang mungkin belum terungkap. (Red)
Tulis Komentar