Lampung Tengah, A1BOS.COM - Polsek Terbanggi Besar
membongkar praktik ilegal perakitan senjata api di wilayah hukumnya. Dari hasil
penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (09/01/2026) tersebut pihak kepolisian
mengungkap bahwa home industry atau bengkel perakitan senjata api rakitan
tersebut dijalankan oleh dua orang berinisial EMR (39) dan DRA (25).
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan kedua
tersangka menyulap sebuah gubuk di halaman belakang yang dipenuhi tanaman untuk
dijadikan tempat memproduksi senjata api rakitan. Lokasi bengkel tersebut
berada di Dusun 1, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung
Tengah.
"Kedua tersangka yakni EMR (39) dan DRA (25) bekerja
sama membuat sukucadang dan merakit senjata api rakitan untuk dijual secara
ilegal di gubuk tersebut," kata Dailami, Rabu (14/01/2026).
Di dalam gubuk tersebut lanjut Dailami petugas menemukan 1
set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah gerinda. Di lokasi yang sama juga
ditemukan 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur
besi).
"Kami juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis
revolver siap pakai hasil rakitan kedua tersangka saat melakukan penggerebekan
di lokasi tersebut," kata Dailami.
Dia mengatakan terungkapnya bengkel senpira tersebut
berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat menduga kedua tersangka melakukan
aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk tertutup dan usang dengan kegiatan yang
menggunakan alat yang bersuara bising seperti sebuah bengkel. Aduan tersebut
pun langsung ditanggapi dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan untuk
memastikannya.
"Saat petugas menemukan gubuk yang dimaksud tertangkap
tangan dua orang tersangka sedang melakukan aktivitas perakitan. Mereka
langsung kami amankan," ujarnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Terbanggi Besar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Saat
ini, kata Dailami pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri
pemasaran, serta dugaan pembuat senjata api ilegal lainnya di Lampung Tengah.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP. Ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara sementara hingga 20 tahun.
(Taklika)
Tulis Komentar