Bandar Lampung, A1BOS.COM - Empat narapidana di Lapas Kotabumi, Lampung Utara, dan Lapas Metro ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung lantaran melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Dalam aksinya, para napi tersebut memeras para korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) hingga puluhan juta rupiah dengan ancaman menyebarkan video porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, mengatakan keempat napi itu menggunakan modus love scamming atau penipuan berkedok percintaan.
“Keempat narapidana di Lapas Kotabumi dan Lapas Metro mengenakan seragam Reskrim, baju putih berdasi merah. Mereka mengaku sebagai anggota polisi untuk menipu korban hingga puluhan juta rupiah,” kata Derry dalam ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (25/09/2025).
Empat napi itu masing-masing berinisial MNY, S, dan RS, warga binaan Lapas Metro dengan kasus narkoba, mucikari, dan pencurian. Sementara seorang napi di Lapas Kotabumi berinisial RDP juga tersangkut kasus narkoba.
Menurut Derry, para napi ini memanfaatkan foto anggota polisi yang mereka ambil dari Facebook untuk meyakinkan korban. Setelah menjalin komunikasi intens, korban diarahkan melakukan video call seksual.
“Para tersangka lalu mengaku sebagai anggota Provos, menyebut video itu sudah sampai ke pimpinan, dan meminta sejumlah uang agar tidak disebarkan,” jelasnya.
Karena takut videonya tersebar, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp67,8 juta di Lapas Kotabumi, napi lain juga sempat meminta uang Rp70 juta, namun baru terealisasi Rp500 ribu.
Kakanwil Kemenkumham Lampung, Jalu Yuswa Panjang, yang turut hadir dalam ekspos menyebut para napi mendapatkan ponsel dari jaringan sesama narapidana, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait masuknya ponsel ke dalam lapas. (JJ)
Tulis Komentar