08117992581

Anak Korban Adukan Oknum Penyidik Polresta Ke Propam, Kasus Penganiayaan Mandek 7 Bulan

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Al Fadilah Syahadi, anak kandung dari pasangan Aulia Rizky dan Indra Jayadi, korban dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 351 KUHP melaporkan oknum penyidik dan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung, Senin (20/10/2025).

Laporan tersebut diajukan lantaran Al Fadilah menilai adanya ketidakprofesionalan dan dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap kedua orang tuanya yang telah mandek lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan.

“Kami menduga kuat adanya pelanggaran etik dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” kata Al Fadilah, Selasa (21/10/2025).

Ia menilai penyidik tidak memberikan SP2HP secara berkala, tidak melakukan gelar perkara, serta tidak transparan terhadap perkembangan penyidikan.

“Saya kecewa karena tidak ada perkembangan dari dua laporan polisi yang kami buat, yakni LP/B/446/III/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG dan LP/B/493/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG,” ujarnya.

Menurut Al Fadilah, pihaknya telah lebih dulu mendatangi bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) pada 15 Oktober 2025 untuk melaporkan mandeknya kasus tersebut. Laporan diterima baik oleh bagian Wassidik yang berjanji akan menindaklanjuti dan memanggil oknum penyidik terkait.

Selain itu, ia juga telah mengirimkan surat kepada Kapolda dan Kapolresta Bandar Lampung serta berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dugaan maladministrasi berat dalam penanganan perkara.

“Kami mendesak Kapolda dan Kapolresta untuk segera mengambil sikap tegas dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan bukti yang sudah jelas. Kami juga meminta gelar perkara khusus agar status laporan segera naik ke tahap penyidikan serta diberikan SP2HP terbaru yang memuat progres konkret,” tegasnya.

Ia menambahkan, keluarga korban merasa adanya pembiaran laporan hingga kasus berjalan tanpa kepastian hukum. Malah, oknum penyidik beberapa kali meminta ‘uang makan’ kepada keluarga korban.

“Selama tujuh bulan kami hanya disuruh menunggu tanpa hasil. Padahal sejak awal kami sudah menyerahkan bukti kuat seperti visum dan rekaman video,” katanya.

Menurutnya, langkah pelaporan ke Propam adalah bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.

“Jika masih diabaikan, kami akan menaikkan eskalasi, termasuk dengan pengerahan massa aksi,” tandasnya.

Al Fadilah juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal kasus ini.

“Ini bukan sekadar masalah keluarga kami, tapi potret nyata penegakan hukum di negeri ini. Saya ingin Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya publik, langkah ini saya ambil justru karena cinta terhadap Kepolisian agar menjadi lebih baik,” tutupnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)