Lampung Tengah, A1BOS.COM - Satresnarkoba Polres Lampung
Tengah Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis
sabu di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung
Tengah, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pengungkapan
tersebut petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial EK (20) dan RA
(17).
Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan barang bukti
berupa 11 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika
jenis sabu serta 1 bungkus plastik klip bening kosong. Mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Narkoba, Iptu Tekun
Ibadata menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait
aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami langsung
mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya keduanya dibawa ke
Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba saat
di konfirmasi, Rabu (14/01/2026).
Saat ini, kata Kasat penyidik masih mendalami peran
masing-masing pelaku serta asal-usul barang haram tersebut. Atas perbuatannya
para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat agar terus
berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas
mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
"Bersama-sama mari kita perangi peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.
(Taklika)
Tulis Komentar