Bandar Lampung, A1BOS.COM - Polsek Kedaton menggelar
rekonstruksi kasus pembunuhan di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar
Lampung, yang terjadi pada Jum’at (21/11/2025) silam. Rekonstruksi dilakukan di
Mapolsek Kedaton, Rabu (14/01/2026).
Dalam reka ulang tersebut polisi menghadirkan Rustam Efendi
(40) tersangka pembunuhan terhadap ayahnya sendiri Marso (80). Ada pula 4 orang
saksi, pihak kejaksaan, dan pengacara. Kapolsek Kedaton Kompol Budi Harto
mengatakan ada 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Tersangka menjalani puluhan peragaan dalam
rekonstruksi tersebut," kata Budi Harto.
Dalam rekonstruksi terungkap tersangka mengayunkan golok
berulang kali ke arah korban hingga tewas di tempat.
"Dengan adanya rekonstruksi diharapkan tergambar lebih
jelas terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut," imbuhnya.
Budi menambahkan dari hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa
(RSJ) Lampung tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pihaknya
segera menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi setelah melengkapi berkas ini kami segera
melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan," kata Budi.
Tarmizi kuasa hukum tersangka membenarkan kliennya telah
menjalani rekonstruksi.
"Tadi ada 21 adegan dari awalnya 24 adegan," ujar Tarmizi.
(Taklika)
Tulis Komentar