Lampung Timur, A1BOS.COM - Dua pemuda di Lampung Timur ditangkap polisi. Pemuda berinisial MW (18) dan AS (25) itu ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu.
"Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur menangkap dua
orang warga, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba,"
kata Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, Selasa (25/05/2021).
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku AS merupakan
warga Kecamatan Bandar Sribawono, sementara MW merupakan warga Kecamatan Mataram Baru.
Keduanya, kata Wawan, ditangkap setelah polisi mendapat
informasi bahwa adanya peredaran narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Para tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda,"
katanya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti
berupa satu plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, dan puluhan butir Pil
Heximer
"Saat ini para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur," kata dia.
Sumber : https://lampung.inews.id/berita/kantongi-sabu-2-pemuda-di-lampung-timur-ditangkap-polisi
Tulis Komentar