08117992581

Dirpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Ilegal Fishing Senilai Rp9,3 Miliar

$rows[judul]

Lampung, A1BOS.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp9,3 miliar. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (25/04/2025).

Menurut Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama dua bulan, sejak 24 Februari hingga 24 April 2025.

Pada bulan pertama, tim melakukan pemetaan dan pengumpulan data, dilanjutkan dengan kegiatan penyelidikan pada bulan berikutnya.

"Ada empat metode ilegal fishing yang kami temukan, yaitu penggunaan bahan peledak, alat tangkap fishing roll, alat setrum, serta bahan kimia berbahaya seperti potasium," jelas Kombes Boby.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan sistem yang dirancang untuk meminimalkan modal namun menghasilkan keuntungan besar. Mereka memesan bahan peledak secara daring dan menggunakan anak-anak sebagai kurir untuk menghindari kecurigaan.

"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar. Sebagian besar pelaku merupakan warga dari luar daerah Lampung," pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak, serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)