Lampung, A1BOS.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara
(Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal (illegal
fishing) yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp9,3 miliar.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (25/04/2025).
Menurut Dirpolairud
Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, didampingi Kabid Humas Kombes
Pol Yuni, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama
dua bulan, sejak 24 Februari hingga 24 April 2025.
Pada bulan pertama,
tim melakukan pemetaan dan pengumpulan data, dilanjutkan dengan kegiatan
penyelidikan pada bulan berikutnya.
"Ada empat metode
ilegal fishing yang kami temukan, yaitu penggunaan bahan peledak, alat tangkap
fishing roll, alat setrum, serta bahan kimia berbahaya seperti potasium,"
jelas Kombes Boby.
Ia juga mengungkapkan
bahwa para pelaku menggunakan sistem yang dirancang untuk meminimalkan modal
namun menghasilkan keuntungan besar. Mereka memesan bahan peledak secara daring
dan menggunakan anak-anak sebagai kurir untuk menghindari kecurigaan.
"Dengan
pengungkapan ini, kami berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,3
miliar. Sebagian besar pelaku merupakan warga dari luar daerah Lampung,"
pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan
Peledak, serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto Pasal 100
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (JJ)
Tulis Komentar