08117992581

Engsit Terpidana Korupsi Jl Ir Sutami Serahkan Uang Pengganti Total Rp 21 M kepada Negara

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Sutami Sribhawono 2018-2019 atas nama terpidana Hengki Widodo alias Engsit kembali menyerahkan uang pengganti Rp.2,9 miliar kepada negara. Kajari Bandar Lampung Baharuddin mengatakan terpidana Engsit kembali menyerahkan uang pengganti mencapai Rp.2,9 miliar.

"Baru saja uang pengganti Rp.2,9 miliar diserahkan kepada negara dan totalnya mencapai Rp.21 miliar," kata Baharuddin, Jumat (16/01/2026).

Ia mengatakan uang sebesar Rp.2,9 miliar tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara. Uang tersebut sebagai sumber pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pemanfaatannya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

"Uang tersebut telah disetor ke kas negara oleh Kejari Bandar Lampung sebesar Rp.21 miliar yang merupakan total kerugian negara dalam perkara tipikor tersebut," terangnya.

Penerimaan uang pengganti tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kejari Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas. Kemudian fungsi dan kewenangannya secara professional, transparan dan akuntabel. Hal tersebut guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Demi terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," kata Baharuddin.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)