Bandar Lampung, A1BOS.COM - Terpidana kasus Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan
Sutami Sribhawono 2018-2019 atas nama terpidana Hengki Widodo alias Engsit
kembali menyerahkan uang pengganti Rp.2,9 miliar kepada negara. Kajari Bandar
Lampung Baharuddin mengatakan terpidana Engsit kembali menyerahkan uang pengganti
mencapai Rp.2,9 miliar.
"Baru saja uang pengganti Rp.2,9 miliar diserahkan
kepada negara dan totalnya mencapai Rp.21 miliar," kata Baharuddin, Jumat
(16/01/2026).
Ia mengatakan uang sebesar Rp.2,9 miliar tersebut
selanjutnya akan disetorkan ke kas negara. Uang tersebut sebagai sumber
pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
pemanfaatannya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
"Uang tersebut telah disetor ke kas negara oleh Kejari
Bandar Lampung sebesar Rp.21 miliar yang merupakan total kerugian negara dalam
perkara tipikor tersebut," terangnya.
Penerimaan uang pengganti tersebut merupakan wujud nyata
komitmen Kejari Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas. Kemudian fungsi dan
kewenangannya secara professional, transparan dan akuntabel. Hal tersebut guna
menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
"Demi terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," kata Baharuddin.
(Taklika)
Tulis Komentar