08117992581

Hafiz Shidiq Didakwa Nikmati Rp431 Juta dari Korupsi Bendungan Marga Tiga

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Hafiz Shidiq Purnama (43), warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan air proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harma Putra Nugraha dalam dakwaannya menyebut, terdakwa diduga menikmati hasil korupsi senilai Rp431 juta dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Terdakwa telah melakukan dugaan korupsi pengadaan tanah atau genangan air di Bendungan Marga Tiga, dengan kerugian negara Rp10 miliar lebih, dan yang dinikmati terdakwa Rp431 juta,” kata Harma di persidangan, Kamis (25/09/2025).

JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dakwaan pun dijeratkan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, terdapat empat laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, terkait pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, anggaran 2020–2023.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Irwan Apriyanto, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami tidak melakukan upaya eksepsi. Sidang selanjutnya akan berjalan dengan agenda pembuktian,” ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)