Lampung,
A1BOS.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie
Adriansyah mengatakan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas, termasuk dugaan
suap yang melibatkan PT Sugar Group Company (SGC) atau Gulaku dari Lampung.
Hal itu dikatakannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/05/2025).
“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan
pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo
Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan
Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.
“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada
akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk
berantas ini," jelasnya.
Sehingga,
dia menegaskan, Jaksa tak pandang bulu pada semua perkara. Tidak semua perkara
sama, karena setiap perkara punya tingkat kesulitannya masing-masing.
“Kita tracing dari alat bukti lain, sedang kami dalami, kami mohon dukungan
Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas perintah
kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.
Dia
juga menjelaskan bahwa, sampai sekarang ini ada 8 aset rumah mewah, ada 7
bidang tanah, hampir seluruh aset yang terindikasi selama Zarof Ricar menjabat
tersita dengan jaksa di perkara TPPU.
“Ini
salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak
Sudding dia bisa ingat lagi," kata Febrie.
Diketahui,
Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus
kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan
Marubeni Corporation
Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat
menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius
Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 07 Mei 2025. (JJ)
Tulis Komentar