Lampung
Selatan, A1BOS.COM - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas dipimpin Kapolsek
Palas, Iptu Suyitno, berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian motor di
Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Palas, Lampung Selatan Kamis (14/05/2025)
sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, mewakili Kapolres Lampung Selatan
membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan
bermotor. “Pelaku yang diamankan, berinisial M ( 37 Tahun) warga Desa Bangunan
Palas Lampung Selatan,” lanjutnya.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 02.00
WIB, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Palas,
Lampung Selatan yang menyebabkan korban kehilangan sepeda motor Honda Beat
Street yang diparkir di dapur rumahnya, dengan kerugian yang diperkirakan
mencapai Rp 15.000.000.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela
menggunakan pisau dan obeng yang dimodifikasi menyerupai kunci letter T, pelaku
mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan keluar melalui pintu
samping rumah,” pungkas Kapolsek
Polsek Palas melakukan penyelidikan dan berhasil
mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil interogasi,
pelaku mengakui telah menjual sepeda motor yang dicuri dengan harga Rp
4.500.000.
“barang bukti penting yang berhasil diamankan satu unit sepeda
motor Honda Beat Street BE 2120 DBX, sepeda motor Honda Supra X B 6250 BLJ,
serta dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB,” jelas Iptu Suyitno
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah alat yang
digunakan pelaku dalam aksinya, seperti pisau dan obeng yang dimodifikasi.
Sebagai bukti lebih lanjut, pelaku juga sempat menjual sepeda motor yang dicuri
kepada bengkel yang berada di sekitar desa.
Pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian
di beberapa lokasi berbeda yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X di Dusun
Rejosari, Desa Baliagung dengan barang bukti berhasil diamankan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Supra
Fit di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, sebelum bulan puasa. Namun, kendaraan
dijual secara Cash on Delivery (COD) .
Aksi serupa juga dilakukan oleh pelaku di Dusun Ringinsari, Desa
Bangunan, dengan sasaran satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Seperti pada
kasus sebelumnya, motor tersebut juga dijual melalui COD.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembulan tahun. (JJ)
Tulis Komentar