Bandar Lampung, A1BOS.COM - Satu tahun sejak dilaporkan pada 8 November 2024 kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan senilai Rp 3,3 miliar justru dihentikan oleh Polda Lampung.
Laporan resmi tersebut tercatat dalam Nomor: STTLP/B/500/XI/2024/ SPKT/Polda Lampung, tanggal 8 November 2024 dengan terlapor Wakil Direktur CV Aryabima Bramanty, FER.
Domiko Fahdi Jayapatih (36), korban, sekaligus Direktur CV Aryabima Bramanty mengatakan hingga 13 November 2025 pelaporannya tersebut belum ada perkembangan dari penyidik Polda.
"Alasan penyidik karena tidak cukup alat bukti, padahal jelas bukti mutasi rekening dan juga keterangan dari saksi apa tidak cukup sebagai alat bukti," kata Domiko, Kamis (13/11).
Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika CV Aryabima Bramanty memenangkan tender dari PT Aplikanusa Lintasarta proyek Lambda pembangunan jaringan fiber optik di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar.
"Setelah proyek selesai saya menerima sejumlah tagihan dari para pekerja, mandor dan juga tagihan pajak yang belum dibayar wakilnya FER. Dilakukan audit internal, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 1,19 miliar dan dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FER," jelasnya.
Dia menambahkan atas dasar itu, dia melaporkan FER ke Polda Lampung agar kasus tersebut bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku namun faktanya kasus tersebut masih nyangklah hingga satu tahun lebih paska dilaporkan ke Polda.
"Saya sudah melaporkan FER terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, pengelapan dalam jabatan. Kemudian penyidiknya bilang karena terlapor FER enggak datang tiga kali jadi kasus enggak bisa dilanjutkan. Enak benar ya kita berkasus terus enggak datang tiga kali terus kasusnya tidak diproses," ujarnya.
Tulis Komentar