Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pemerintah Provinsi Lampung
resmi memberlakukan tata cara baru dalam menangani siswa bermasalah atau yang
melanggar aturan sekolah. Hal ini ditandai dengan sosialisasi Surat Edaran (SE)
Gubernur Nomor 200 Tahun 2025 tentang penanganan siswa yang melakukan
pelanggaran tata tertib di satuan pendidikan yang berlaku mulai mulai Januari
2026 ini.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Thomas Amirico menjelaskan
SE tersebut bertujuan menciptakan standar penanganan yang seragam dan edukatif
bagi murid di seluruh Lampung. Aturan ini juga dilakukan agar satuan pendidikan
di Provinsi Lampung menangani pelanggaran siswa secara humanis, edukatif, dan
berkeadilan.
Adapun SE tersebut telah disampaikan kepada Bupati atau Walikota,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama se-Provinsi Lampung.
"Penanganan pelanggaran tidak boleh semata-mata berupa
hukuman melainkan harus dilakukan secara edukatif, humanis, dan berkeadilan
agar menjadi bagian dari proses pembelajaran karakter bagi siswa," ujar
Thomas Amirico, Minggu (11/01/2026).
Dalam aturan tersebut Thomas merinci tujuh tahapan wajib
sebelum sekolah memberikan sanksi berat berupa pengeluaran.
"Tahap pertama dilakukan teguran lisan dengan
melakukan pendekatan awal secara persuasif kepada siswa," kata dia
Tahap kedua pihak sekolah memberikan teguran tertulis
sebagai langkah formal yang melibatkan pemanggilan orang tua. Selanjutnya satuan
pendidikan diharuskan memberi tugas edukatif yang yang bersifat mendidik dan
membangun karakter siswa yang melanggar. Tahap keempat, siswa yang melanggar
diberi tanggung jawab sosial berupa kerja bakti atau pelayanan di lingkungan
sekolah.
"Lalu ada konseling intensif, jadi siswa diberi
pendampingan khusus melalui guru BK untuk mencari akar masalah siswa."
Keenam, siswa dapat diberi sanksi berupa pemberhentian
sementara atau skorsing dengan aturan dan mekanisme yang ketat. Adapun langkah
terakhir berupa pembinaan mental yang melibatkan TNI/Polri atau pembinaan
spiritual yang melibatkan tokoh agama untuk mendidik karakter mental hingga
akhlak siswa.
"Intinya, anak-anak ini kita berikan hukuman yang
sifatnya edukasi. Tidak yang membuat dia langsung dikeluarkan," jelasnya.
Lebih lanjut Thomas menegaskan bahwa keberhasilan aturan
ini sangat bergantung pada peran guru dan wali murid.
"Guru dan tenaga kependidikan wajib menjadi teladan
dalam perilaku disiplin dan etika, serta melakukan pembinaan dengan pendekatan
dialogis bersama murid," imbuh Thomas.
"Di sisi lain orang tua atau wali murid diminta berperan aktif dan berkomitmen mendukung upaya pembinaan serta memperkuat karakter anak baik di rumah maupun di sekolah," tandasnya.
(Taklika)
Tulis Komentar