Mesuji, A1BOS.COM - Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji
berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di Kemitraan Blok 15C Estate
Kasi Sejahtera (Kemitraan) PT Prima Alumga, Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji
Timur, Kabupaten Mesuji yang terjadi pada Selasa (14/01/2025) sekira pukul
11.00 WIB lalu.
"Benar anggota kami telah berhasil mengamankan pelaku
penusukan yang terjadi di PT. PPA saat berada di Desa Boga Tama, Kecamatan
Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang tanpa perlawanan," kata Kasat
Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K., mewakili Kapolres Mesuji AKBP
Dr. Muhammad Firdaus S.I.K. M.H.
Pelaku berinisial MK (50) warga Desa Sungai Cambai,
Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dirinya diamankan karena telah
melakukan penusukan kepada korban berinisial AW (42) Warga Dusun Trikaton, Desa
Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
"Korban merupakan karyawan PT. PPA yang tinggal di Mes
PT PPA," terang AKP Prenanta, Kamis (01/01/26).
Lebih lanjut ungkap Kasat Reskrim, adapun kronologis
kejadian, awalnya pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.50
WIB korban melaporkan bahwa dirinya menemukan buah sawit curian di areal yang
diawasinya kemudian ia melaporkannya di group WhatsApp.
"Kemudian atasan korban (Pelapor) mendatangi tempat
korban menemukan buah sawit tersebut saat mereka berada di TKP mendengar suara
teriakan dari pelaku "Woy sini" lalu pelapor melihat ke arah sumber
suara dan dilihat bahwa yang berteriak adalah pelaku korban pun menyuruh
pelapor untuk menunggu dan menemui pelaku," jelasnya.
Setelah itu pelapor melanjutkan memuat buah sawit curian
tersebut saat melakukan proses muat buah sawit pelapor mendengar suara berteriak
dan melihat kearah korban terlihat pelaku berlari meninggalkan korban sementara
korban berlari ke dalam kebun sawit.
Seketika pelapor pun berlari menemui korban saat di temui
ternyata korban telah di tusuk pelaku di bagian pinggang sebelah kanan dan
korban menunjukan sebilah pisau yang berlumuran darah.
Kemudian Korban di bawa oleh pelapor ke klinik central
PT.PPA karena luka korban lumayan parah lalu di rujuk ke Rumah Sakit Mutiara
Bunda untuk di lakukan penanganan lebih intensif.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke
Mapolres Mesuji,” imbau Kasat Reskrim.
Penangkapan bermula lanjut AKP Prenanta pada hari Kamis
tanggal 1 Januari 2026, Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin
Kanit Iidik 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA Eriyanto Darmawan, S.H., M.H.,
melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan
berat kemudian team mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Boga
Tama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
Lalu Team Tekab 308 melakukan interogasi awal dan pelaku
mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penusukan terhadap korban AW.
"Selanjutnya Team Tekab 308 membawa pelaku ke Mapolres Mesuji untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara," pungkasnya.
(Taklika)
Tulis Komentar