Bandar Lampung, A1BOS.COM - Perempuan inisial Sy (29)
laporkan seorang pria berinisial Rz (31) ke Polda Lampung atas dugaan melakukan
tidak pidana kekerasan seksual hingga korban hamil 4 bulan. Laporan tersebut disampaikan
oleh pengacara korban Wahyu Samanhudi kepada Polda Lampung, Senin (12/01/2026).
Menurut Wahyu laporan dibuat karena Rz dianggap tidak bertanggung jawab atas
perbuatannya.
"Kami melaporkan kasus ini dengan nomor LP/B/27/1/2025/SPKT/POLDA
LAMPUNG yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022," jelas Wahyu.
Wahyu mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada pembicaraan
keluarga antara korban dan terlapor yang menyepakati rencana pernikahan. Namun
terlapor diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa komitmen
tersebut.
"Tidak ada laki-laki lain selain terlapor yang
terlibat dalam kejadian ini," tambah Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa setelah kesepakatan
untuk menikah dan persiapan surat pernikahan tiba-tiba pada 10 Januari 2026 korban
mengetahui bahwa Rz justru menikah dengan wanita lain.
"Karena itulah klien kami memutuskan untuk melaporkan
terlapor ke polisi," kata Wahyu.
Keduanya, korban dan terlapor sudah saling mengenal sejak
2016 dan selama ini mereka berteman dekat. Korban merasa dirugikan setelah
perlakuan yang diterimanya pada September 2025. Wahyu menjelaskan pada saat itu
korban meminta dijemput oleh Rz namun justru dibawa ke indekos dan dipaksa
masuk ke kamar. Dalam kondisi setengah sadar korban diduga diperlakukan secara
tidak semestinya oleh terlapor.
Pada November 2025 korban bersama Rz memeriksakan kandungannya yang menunjukkan bahwa korban hamil 2 bulan dan kini sudah memasuki usia kehamilan 4 bulan. Atas kejadian ini korban merasa sangat dirugikan dan melaporkan Rz ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Taklika)
Tulis Komentar