08117992581

Sidang Perdana Mantan Bupati Lampung Timur, Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/10/2025).

Sidang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Dawam tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, topi hitam, masker putih, serta celana panjang hitam ia datang bersama tiga terdakwa lainnya yang turut disidangkan dalam perkara yang sama.

Untuk diketahui, proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas bupati yang berlokasi di Sukadana memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Selain Dawam, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain, masing-masing MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS alias SWN selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta AC alias AGS sebagai direktur perusahaan penyedia jasa. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)