Bandar Lampung, A1BOS.COM - UMK Kota Bandar Lampung hampir menyentuh Rp.3.500.000, yakni Rp.3.491.889. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menekan persetujuan besaran UMK tersebut pada Senin (29/12/2025).
Angka ini menjadikan UMK Bandar Lampung sebagai yang
tertinggi di seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Lampung.
Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur
Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026,
berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor:
B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap dengan naiknya
UMK Bandar Lampung dapat menyejahterakan para pekerja.
"Semoga dengan naiknya UMK para pekerja di Bandar Lampung dapat
sejahtera. Dan roda perekonomian di Bandar Lampung meningkat," ujarnya,
saat setelah membuka apel siaga nataru, Rabu (31/12/2025) malam.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar
Lampung M Yudhi mengatakan kenaikan UMK di Bandar Lampung mencapai 5 persen
lebih dibanding tahun lalu.
"UMK Bandar Lampung tahun 2026 naik sekitar 5 persen
lebih dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp.3.305.367.
Kini, UMK Kota Bandar Lampung hampir menyentuh Rp.3.500.000, yakni Rp
3.491.889," ujarnya.
Ia menyebut UMK Bandar Lampung tertinggi
dibanding kabupaten atau kota se-Provinsi Lampung.
"UMK Bandar Lampung ini tertinggi se-kabupaten atau kota
di Provinsi Lampung," ujarnya.
Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan pada 23 Desember 2025,
setelah melalui proses perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Maka dari itu, ia berharap kenaikan UMK dapat
menyejahterakan para pekerja dan para pekerja juga dapat meningkatkan
kinerjanya.
"Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan
kesejahteraan pekerja," ucapnya.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah
ditetapkan.
Namun ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (UMK).
Keputusan UMK Bandar Lampung tahun
2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Ia menyebut apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
(Taklika)
Tulis Komentar