Kota Metro, A1BOS.COM - Janji pembangunan Kantor Kelurahan
Banjarsari kembali mengemuka dan kini memasuki fase krusial. Sejumlah anggota
DPRD Kota Metro dari Daerah Pemilihan (Dapil) Metro Utara menegaskan bahwa
proyek tersebut bukan sekadar usulan biasa, melainkan hasil kesepakatan resmi
dalam Musrenbang 2025 yang wajib direalisasikan Pemerintah Kota pada 2026.
Anggota DPRD Kota Metro Didik Isnanto menegaskan bahwa dirinya tidak sedang
membawa agenda pribadi melainkan menjalankan mandat rakyat yang diwakilinya.
“Kami sebagai anggota DPRD ini kan hanya perwakilan
masyarakat. Dikala masyarakat menyampaikan harapan yang sifatnya usulan maka
tugas dan kewajiban saya adalah menyampaikan dan memperjuangkan,” tegas Didik
saat dikonfirmasi awak media usai Musrenbang, Kamis (15/01/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pembangunan kantor Kelurahan
Banjarsari bukan sekadar kebutuhan fisik melainkan simbol keberpihakan
pemerintah terhadap warganya.
“Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama di Musrenbang
2025 antara masyarakat Banjarsari dengan pemerintah bahwasanya 2026 ini akan
dimulai pembangunan gedung Kelurahan Banjarsari,” ujarnya.
Didik menyebut kesepakatan tersebut harus menjadi komitmen
bersama bukan sekadar catatan rapat yang hilang ketika berhadapan dengan
kepentingan anggaran.
“Inilah tonggak sejarah kita, kita harus kawal. Hari ini,
kami sebagai wakil masyarakat akan menggerakkan TAPD untuk merubah rencana dan
wawasan mereka, bahwa APBD itu harus berpihak kepada rakyat dan harus bersentuhan
dengan rakyat,” ucapnya.
Menurut Didik gedung kelurahan bukan hanya soal bangunan
tetapi merupakan pusat pelayanan, simbol kehadiran negara, dan ruang interaksi
warga dengan pemerintah.
“Hari ini rakyat meminta perbaikan gedung. Gedung ini bukan
milik pribadi ini adalah gedung rakyat, gedung pemerintahan, dan gedung warga
Banjarsari. Ini yang menjadi prioritas dibandingkan yang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan DPRD akan terus mengawal agar pembangunan
tersebut benar-benar masuk dalam prioritas APBD 2026.
“Tugas kami mengupayakan dan memperjuangkan agar ini direalisasikan
tahun 2026,” bebernya.
Lebih jauh, Didik menyampaikan pesan keras namun
konstitusional. Jika pemerintah tidak mengakomodasi aspirasi ini maka
masyarakat memiliki hak penuh untuk menyuarakan tuntutannya secara terbuka.
“Jika pemerintah tidak mengakomodir saya bukannya menyuruh
masyarakat Banjarsari untuk protes tapi saya mempersilahkan masyarakat untuk
menyampaikan aspirasinya sebebas-bebasnya. Ini negara demokrasi, masyarakat
boleh menyampaikan aspirasinya secara langsung,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa DPRD tidak akan berdiri
di barisan kekuasaan jika rakyat diabaikan. Sementara itu, anggota DPRD Kota
Metro lainnya dari Dapil Metro Utara Efril Hadi menguatkan bahwa pembangunan
Kelurahan Banjarsari bukan wacana kosong. Usulan tersebut sudah disampaikan
secara resmi dalam Musrenbang 2025.
“Terkait dengan usulan dari masyarakat untuk Kelurahan
Banjarsari khususnya, kita sudah tahu bahwa dari 2025 saat Musrenbang salah
satu usulan dari masyarakat terutama pamong itu adalah pembangunan kelurahan
Banjarsari,” ujar Efril.
Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa dirinya juga
telah menyampaikan langsung usulan tersebut kepada pemerintah kota melalui
pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
“Alhamdulillah pada saat kita pembahasan di Banggar sudah
kita sampaikan kepada pemerintah kota dan TAPD. Terutama saya di Banggar
menyampaikan usulan pembangunan kelurahan Banjarsari ini,” ungkapnya.
Menurutnya, secara logika pemerataan pembangunan Banjarsari
memang layak menjadi prioritas. Hal itu lantaran banyak kantor Kelurahan lain
di Kota Metro yang telah mendapatkan pembangunan.
“Jadi salah satu prioritasnya untuk 2026 ini, menurut kita
ya mungkin memulai pembangunan kelurahan Banjarsari. Karena tentunya harus ada
pemerataan. Saya lihat semua kelurahan dan kecamatan di Metro ini sudah ada
yang bagus. Dan untuk Metro Utara ini saya pikir kita juga harus membangun salah
satu kelurahan,” tegasnya.
Pernyataan dua legislator ini secara tidak langsung menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Metro. Apakah hasil Musrenbang benar-benar menjadi pedoman kebijakan atau hanya formalitas tahunan tanpa makna. Jika pembangunan Kelurahan Banjarsari kembali ditunda atau digeser maka publik berhak bertanya bahwa untuk siapa APBD disusun. DPRD sudah menyatakan sikap. Masyarakat sudah menyampaikan aspirasi. Kini bola ada di tangan Pemkot Metro menepati janji atau mengkhianati kepercayaan rakyat.
(Taklika)
Tulis Komentar