Lampung Timur, A1BOS.COM - Tekab 308 Presisi Polsek Pasir
Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sawit di lapak sawit
Danau Kemuning, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung
Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek
Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan pelaku berinisial AR (35) warga Desa
Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti berhasil diamankan setelah dilakukan
penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.
Kejadian bermula pada Jum’at, 9 Januari 2026 sekitar pukul
17.00 WIB ketika pelapor yang merupakan pekerja di lapak sawit mendapati bahwa
buah sawit di tempatnya bekerja berkurang tanpa sepengetahuan pihak pengelola.
"Korban mengecek rekaman Closed Circuit Television
(CCTV) di lapak sawit. Dari hasil rekaman terlihat ada seorang laki-laki
memakai switer dan celana pendek melakukan pencurian sawit dua kali, yaitu pada
8 Januari 2026 sekitar pukul 01.57 WIB dan kemudian pada 09 Januari 2026
sekitar pukul 01.15 WIB," kata kapolsek, Rabu (14/01/2026).
Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV korban bersama saksi
melakukan pemantauan di sekitar area lapak sawit selama beberapa hari. Pada
Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.21 WIB pelapor dan saksi melihat
seorang laki-laki masuk ke area kantor lapak secara mengendap-endap.
Saat ditanya saksi pelaku awalnya membantah. Namun setelah
dihadapkan dengan bukti rekaman CCTV pelaku akhirnya mengaku telah melakukan
pencurian sawit di lapak tersebut sebanyak dua kali. Pelaku kemudian diamankan
oleh pelapor dan saksi lalu segera dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Pasir
Sakti.
"Pelaku diketahui telah menggasak sawit di lapak
korban sebanyak 1 ton 6 kwintal dengan total kerugian mencapai Rp.4,9 juta.
Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Pasir Sakti
untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aos.
Aos melanjutkan setelah menerima laporan dari korban, pada
Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.40 WIB personel Polsek Pasir Sakti
mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di lapak sawit Danau Kemuning. Personel
Polsek Pasir Sakti langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan
mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga setempat.
Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek
Pasir Sakti guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara
lain 1 unit sepeda motor trondol merek Yamaha jenis Vega, satu buah obrok warna
biru, dan satu switer warna abu-abu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dan kin i kasusnya masih dalam proses penyidikan di Polsek Pasir Sakti," tutupnya.
(Taklika)
Tulis Komentar