08117992581

Rekaman CCTV Ungkap Pencurian 1,5 Ton Sawit di Lampung Timur, Pelaku Beraksi 2 Kali

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sawit di lapak sawit Danau Kemuning, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan pelaku berinisial AR (35) warga Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.

Kejadian bermula pada Jum’at, 9 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB ketika pelapor yang merupakan pekerja di lapak sawit mendapati bahwa buah sawit di tempatnya bekerja berkurang tanpa sepengetahuan pihak pengelola.

"Korban mengecek rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lapak sawit. Dari hasil rekaman terlihat ada seorang laki-laki memakai switer dan celana pendek melakukan pencurian sawit dua kali, yaitu pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 01.57 WIB dan kemudian pada 09 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB," kata kapolsek, Rabu (14/01/2026).

Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV korban bersama saksi melakukan pemantauan di sekitar area lapak sawit selama beberapa hari. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.21 WIB pelapor dan saksi melihat seorang laki-laki masuk ke area kantor lapak secara mengendap-endap.

Saat ditanya saksi pelaku awalnya membantah. Namun setelah dihadapkan dengan bukti rekaman CCTV pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian sawit di lapak tersebut sebanyak dua kali. Pelaku kemudian diamankan oleh pelapor dan saksi lalu segera dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti.

"Pelaku diketahui telah menggasak sawit di lapak korban sebanyak 1 ton 6 kwintal dengan total kerugian mencapai Rp.4,9 juta. Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Pasir Sakti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aos.

Aos melanjutkan setelah menerima laporan dari korban, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.40 WIB personel Polsek Pasir Sakti mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di lapak sawit Danau Kemuning. Personel Polsek Pasir Sakti langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga setempat.

Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor trondol merek Yamaha jenis Vega, satu buah obrok warna biru, dan satu switer warna abu-abu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dan kin i kasusnya masih dalam proses penyidikan di Polsek Pasir Sakti," tutupnya.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)